Beranda Lalu Lintas Pemotor yang Videonya Viral Ditilang di Diler Lakukan 4 Pelanggaran, dari SIM Mati hingga Tak Pasang Pelat Nomor

Pemotor yang Videonya Viral Ditilang di Diler Lakukan 4 Pelanggaran, dari SIM Mati hingga Tak Pasang Pelat Nomor

oleh korlantas

NTMCPOLRI – Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad ikut memberikan klarifikasi terkait video viral anggota Satlantas Polres Lampung menilang seorang peseda motor saat keluar dari diler pada Kamis (23/6/2022).

Pandra membantah narasi dalam video yang beredar.

Dia menyebut, penilangan dilakukan karena ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor di video yang viral tersebut.

“Kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009,” kata Pandra saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).

Empat pelanggaran itu, pertama, knalpot brong atau bising (racing) dan tidak memasang spion.

Adapun hal itu melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.

Pelanggaran kedua, yaitu SIM pengendara sudah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah.

Ketiga, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.

Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a.

“Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang,” kata Pandra.

Related Articles