Beranda Kriminal Pemotor di Sumbar Tertangkap Polisi Saat Membawa Sabu

Pemotor di Sumbar Tertangkap Polisi Saat Membawa Sabu

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap satu orang tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, tersangka yang berinisial MS (48) warga Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu ini ditangkap pada Sabtu, 29 September lalu. Penangkapan dilakukan di sebuah Homestay di Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Tersangka rencananya akan melakukan transaksi, untuk mengelabui petugas, tersangka mencoba menyembunyikan barang bukti berupa 14 paket Sabu siap edar ke dalam Helm yang ia gunakan,“ ungkap Aleyxi, Selasa (27/9)

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Related Articles