Beranda Nasional Pelayanan SIM dan Pajak di Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Pelayanan SIM dan Pajak di Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh menetapkan aturan bahwa semua orang yang berurusan dengan pelayanan mengenai surat izin mengemudi (SIM) hingga bayar pajak di sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

“Mulai Senin, 20 Desember 2021, ketentuan ini akan diberlakukan di seluruh pelayanan SIM dan Samsat di Aceh,” kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, Komisaris Besar Dicky Sondani, Jumat (17/12).

Dicky mengatakan aturan itu atas perintah Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan vaksinasi di Indonesia. “Masyarakat wajib sudah vaksin dengan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi yang ada di telepon seluler atau kartu vaksin,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat sebelum berangkat ke tempat pelayanan SIM atau Samsat sudah melaksanakan vaksinasi sehingga mengurangi penyebaran COVID-19 di pelayanan publik.

Sebelumnya, aturan serupa juga diberlakukan Pemerintah Aceh dengan mewajibkan semua orang yang masuk kantor pemerintah agar menunjukkan sertifikat vaksin. Di beberapa kabupaten di Aceh, pemerintah menunda pemberian bantuan sosial bagi warga yang belum vaksin.

Meski sudah divaksin, masyarakat juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan corona. Misalnya, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

Related Articles