Beranda Lalu Lintas Pelanggar Lalu Lintas di Langsa Meningkat, Polisi Terus Lakukan Edukasi

Pelanggar Lalu Lintas di Langsa Meningkat, Polisi Terus Lakukan Edukasi

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Pasca tilang manual ditiadakan, tercatat pelanggar lalu lintas di Kota Langsa, Aceh kian meningkat semenjak diterapkan sistim tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh para pengendara adalah tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara dan bermain handphone.

Para pelanggar lalu lintas kebanyakan tidak memakai sabuk pengaman, serta menggunakan handphone saat berkendara. Untuk diketahui para pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil wajib mematuhi peraturan dalam berlalulintas dalam rangka menjaga keselamatan dalam berkendara.

Selain karena kewajiban hukum, pastikan aturan lalulintas bukan karena takut polisi, melainkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan bersama dalam berkendara. Terlebih saat memboncengi teman maupun keluarga.

Pada dasarnya, memakai sabuk pengaman bisa menahan tubuh pengemudi dan penumpangnya agar tidak terlempar pada saat terjadi sebuah benturan. Pada saat pengereman secara mendadak, maka posisi tubuh akan aman dan tegak.

Sementara fungsi helm yaitu sebagai pelindung bagian tempurung kepala. Helm ini juga dilengkapi dengan kaca yang dapat melindungi bagian wajah. Helm dengan model dan bentuk nya sangat mudah untuk digunakan dan mudah untuk dilepas.

Kasatlantas Polres Langsa, AKP Ritian Handayani mengatakan, pelanggar lalu lintas semenjak ditiadakan tilang manual meningkat di Kota Langsa.

“Namun tilang ETLE belum bisa diterapkan lantaran masih dimonitor di Polda Aceh, meski demikian kami hanya bisa menegur dan memberi blanko jika ada yang melanggar,” kata AKP Ritian Handayani, Senin, 14 November 2022.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit melarang anggota polisi melakukan operasi penindakan atau tilang manual kepada pengendara pelanggar lalu lintas. Tilang manual dihentikan untuk menghapus praktik pungutan liar (pungli).

Related Articles