Beranda Kegiatan Pelajar SMAN 3 Karawang Dapat Bekal Ilmu Tertib Lalu Lintas dari Polantas

Pelajar SMAN 3 Karawang Dapat Bekal Ilmu Tertib Lalu Lintas dari Polantas

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas Polres Karawang menggelar sosialisasi Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada siswa siswi SMAN 3 Karawang, Kamis (11/8/2022).

Sesuai arahan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama untuk mengajak siswa siswa SMAN 3 Karawang agar tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas, sehingga dapat mencegah terjadinya patalitas kecelakaan di jalan.

Maksud dan tujuan diadakan sosialisasi ini, adalah demi memberikan pembekalan sekaligus pengetahuan tentang tertib berlalu lintas, sehingga nantinya diharapkan siswa siswi SMAN 3 Karawang bisa menerapkan pengetahuannya kepada sesama pelajar maupun masyarakat lainnya.

“Supaya bisa menjadi contoh ataupun pelopor keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat banyak,”

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.

Habibi melanjutkan, pemahaman tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini sangat penting, tujuan dan sasarannya adalah untuk membina, menyelenggarakan lalu lintas serta angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.

Kasat Lantas juga menghimbau kepada siswa siswi SMAN 3 Karawang untuk lebih taat terhadap aturan lalu lintas, serta tetap memakai helm SNI disaat berkendara.

“Apabila belum cukup umur untuk pengambilan SIM, diharapkan untuk tidak mengendarai kendaraan yang bisa berakibat pada kecelakaan, yang tentu saja merugikan dirinya sendiri maupun orang lain,” pesan Habibi.

Related Articles