Beranda Lalu Lintas Pakai Knalpot Bising? Jangan Harap Bisa Masuk Kota Bogor!

Pakai Knalpot Bising? Jangan Harap Bisa Masuk Kota Bogor!

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polres Kota Bogor mengumumkan akan menindak atau merazia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda.

Dalam keterangan di akun Twitter resminya, Polresta Bogor mengatakan akan menertibkan pemotor yang menggunakan knalpot bising. Ini dilakukan demi menciptakan suasana Kota Bogor yang aman, nyaman dan selamat.

“Satlantas Polres Kota Bogor Kota melakukan penindakan kepada Pengendara yang menggunakan Sepeda Motor berknalpot bising, untuk Kota Bogor aman, nyaman, dan sehat,” tulis Polresta Bogor dalam cuitannya, Rabu (10/3/2021).

Dalam penindakannya, petugas Satlantas Polresta Bogor akan menggunakan alat mengukur tingkat kebisingan knalpot motor.

Bagi pemotor yang kedapatan menggunakan knalpot bising, akan segera ditindak petugas dengan diberikan sanksi. berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285, disebutkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.

“Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyatan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” tulis Polresta Bogor.

Related Articles