Beranda Lalu Lintas Operasi ODOL, Dishub dan Satlantas Wonogiri Temukan Belasan Kendaraan Langgar Aturan

Operasi ODOL, Dishub dan Satlantas Wonogiri Temukan Belasan Kendaraan Langgar Aturan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kompak kolaborasi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dengan Satlantas Polres Wonogiri menggelar pemeriksaan kendaraan angkutan barang berdasarkan ‘Over Dimensi Over Load‘ (ODOL), Jum’at (18/2/2022).

Gelaran ini, guna mengetahui apakah kendaraan sudah sesuai dimensi maupun berat muatan maksimal yang sudah ditentukan.

“Salah satu penyebab terjadinya lakalantas bisa jadi karena ketentuan ‘ODOL’ yang dilanggar,” ungkap Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto SH.

Yang ironis, imbuh dia, jika lakalantas itu sampai menimbulkan korban meninggal.

Menurutnya, dasar pemeriksaan ODOL di daerah Wonogiri adalah Undang-undang No 2 Th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No 22 Th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor : ST/216/II/TUK.2.1./2022 Tanggal : 7-2-2022 Tentang : Pengecekan kendaraan angkutan barang yang melebihi batas ketentuan Over Dimensi dan Over Loading serta Renja Satlantas Polres Wonogiri TA 2022.

“Kami dengan jajaran Dishub Wonogiri tentu saja berharap ini untuk menciptakan kondisi lalulintas yang aman, selamat, tertib dan lancar,” tutur dia

didampingi Kepala Dishub Wonogiri Waluyo SSos MM dan Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono.

Hasil kegiatan kolaborasi Satlantas dengan Dishub Wonogiri di halaman kantor Dishub memeriksa kendaraan angkutan barang sebanyak 14 armada.

“Rinciannya 10 unit/armada kedapatan over load, dua unit melanggar uji KIR dan dua kendaraan sisanya pelanggaran SIM yakni tidak sesuai dengan golongan,” terang Iwan.

Related Articles