Beranda Lalu Lintas Operasi Keselamatan, Satlantas Polresta Yogyakarta Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Operasi Keselamatan, Satlantas Polresta Yogyakarta Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Puluhan sepeda motor berknalpot brong terjaring razia Operasi Keselamatan Progo 2023 oleh jajaran Satlantas Polresta Yogyakarta, Kamis (9/2/2023).

Puluhan sepeda motor tersebut diamankan jajaran Polresta Yogyakarta lantaran menggunakan knalpot tak sesuai standar.

Kabagops Polresta Yogyakarta, Kompol Danang Kuntadi, mengatakan dalam rangka Operasi Keselamatan Progo 2023, Polresta Yogyakarta melaksanakan penertiban pengendara kendaraan bermotor di Jalan Suryotomo.

“Kegiatan rutin yang ditingkatkan itu juga sekaligus bersamaan Operasi Keselamatan Progo 2023 dengan sasaran penindakan knalpot brong serta pengecekan senjata tajam dalam rangka antisipasi kejahatan jalanan,” katanya, Kamis (9/2/2023).

Sementara Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Maryanto, menambahkan pihaknya memberikan tindakan persuasif terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia.

Upaya persuasif dilakukan dengan harapan masyarakat dapat teredukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sesuai standar.

“Kendaraan kami amankan dengan memberikan STP ( Surat Tanda Penerimaan),” jelasnya.

Kendaraan yang melanggar itu kini diamankan di Mapolresta Yogyakarta. Pada saat pemilik hendak mengambil sepeda motornya diwajibkan membawa knalpot sesuai ketentuan.

“Dalam pengambilan (kendaraan) diwajibkan mengganti sesuai knalpot aslinya dan menunjukan STNK kendaraan serta melengkapi kelengkapan yang lain,” tegas AKP Maryanto.

Dia menuturkan, dalam razia yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB itu setidaknya Polisi mengamankan 21 kendaraan yang berknalpot brong.

Selain di Jalan Suryotomo, jajaran Satlantas Polresta Yogyakarta juga menggelar operasi serupa di Jalan Kusumanegara.

“Ada 21 kendaraan yang berknalpot brong. Penggunaan Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009. Kami mengimbau masyarakat Jogja harus tertib berlalu lintas,” pungkasnya.

Related Articles