KORLANTAS POLRI – Sistem teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) nasional tahap pertama resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas Polri. Peresmian ETLE Nasional dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dengan didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, di gedung NTMC POLRI, Selasa (23/3/2021).
Penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan, tegas dan transparan.
“Program ETLE ini adalah bagian Polri untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.” ungkap Kapolri.
Selain mewujudkan supremasi hukum, dan smart city, ETLE nasional juga menjadi program spektakuler Korlantas serta Polri dikarenakan ETLE nasional mengintegrasikan ETLE seluruh Polda di Indonesia dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali. Sehingga masing-masing Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah atau lintas daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat “B” atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya.
Patut diakui, kehadiran sistem ETLE ini dapat memberi dampak signifikan kepada pengguna jalan dan pemilik kendaraan seperti tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatnya kesadaran budaya disiplin tertib dalam berlalu lintas untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa dan kerugian materiil.
“Ini adalah bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas serta upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.” kata Kapolri saat ditemui.
Sistem ETLE mampu memberikan deterrence effect atau efek gentar serta menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan new normal.
Lebih luasnya, sistem kamera ETLE juga dapat beroperasi menindak pelaku kejahatan lalu lintas seperti kasus tabrak lari di bundaran HI beberapa waktu lalu. Pengungkapan tersebut murni karena kecanggihan ETLE, juga bila menggunakan nopol palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya dapat terdeteksi oleh kamera ETLE, sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas.