KORLANTAS POLRI – Kota Ciamis terapkan syarat super ketat bagi mobil sampai motor yang ingin melintas.
Pengemudi dan penumpang wajib melengkapi diri dengan bukti sudah divaksin atau sertifikat Vaksi Covid-19.
Aturan ini mulai berlaku hari ini, 1 Desember 2021.
“Mulai awal Desember di setiap akses masuk (chek point) ke Ciamis dan Pangandaran akan disiapkan gerai vaksin,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi saat mengecek pos chek point Cihaubeuti, (30/11/21) siang.
Menjelang liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022, jajaran Polres Ciamis akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang memasuki wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran melalui perjalanan darat.
Baik itu motor, mobil pribadi, angkutan umum, travel, bus pariwisata maupun truk.
Pengecekan kendaraan pelaku perjalanan darat tersebut akan dilakukan di lima titik chek point.
Seperti di pos chek point Cihaurbeuti, perbatasan Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Tasikmalaya.