Beranda Lalu Lintas Marak Sepeda Listrik, Satlantas Polres Katingan Gelar Sosialisasi

Marak Sepeda Listrik, Satlantas Polres Katingan Gelar Sosialisasi

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Katingan jajaran Polda Kalteng terus menggencarkan sosialisasi di lapangan terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Selain menyasar pada pengendara langsung, pihaknya juga mengajak penjual Sepeda listrik untuk ikut memberikan imbauan aturan tersebut, Rabu (8/6) pagi.

Seperti yang dilakukan personel Satlantas Polres Katingan menyambangi penjual Sepeda listrik di wilayah Kec. Katingan Hilir, agar membantu menyampaikan aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin, menyampaikan, bahwa penggunaan sepeda listrik mulai menjamur di Kabupaten Katingan Bahkan penggunanya kebanyakan anak di bawah umur.

“Hal tersebut, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.

Sosialisasi disampaikan baik secara lisan, kemudian menggunakan banner dan juga melalui media sosial. Beberapa hal yang disampaikan yaitu terkait aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik berdasarkan kemenhub Nomor PM 45 tahun 2020.

Di antaranya, yakni pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, pengguna kendaraan sepeda listrik di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, area operasi dijalur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan, dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk.

“Adapun untuk kecepatan hoverboar, unicycle dan otopet maksimal 6 km/jam dan kecepatan jenis skuter listrik maksimal 25 km/jam,” jelasnya.

Lanjutnya, bahwa edukasi akan terus digencarkan kepada pengguna motor listrik, lantara kerap terlihat pengguna sepeda motor listrik yang yang masih abai dengan perlengkapan keselamatan, atau si pengendara masih di bawah umur.

“Maka ini juga menjadi penting sekali pengawasan orang tua, jangan sampai membiarkan anaknya yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Related Articles