Beranda Lalu Lintas Lima Ribu Knalpot Brong Berhasil Diamankan Satlantas Polres Klaten

Lima Ribu Knalpot Brong Berhasil Diamankan Satlantas Polres Klaten

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sepanjang tahun 2022 Polres Klaten terus menindak penggunaan knalpot brong. Sampai bulan Oktober ini sudah sekitar 5.000 unit knalpot bising yang ditindak.

“Sejauh ini sudah mendekati 5.000 knalpot sepanjang pelaksanaan penegakan hukum berkaitan knalpot brong,” jelas Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto di Mapolres Klaten, Rabu (26/10/2022).

Sugiyanto menyebut ribuan knalpot brong yang disita itu tidak hanya dari polres, tetapi juga di polsek jajaran. Mayoritas knalpot brong itu disita dari para pelaku balap liar.

“Ada sebagian untuk balap liar, seperti di Wonosari kemarin. Yang lain, dari polsek ada yang mendatangi sekolah, tapi tidak ditilang, hanya teguran tertulis,” jelas Sugiyanto.

Dari sisi umur, ungkap Sugiyanto, pengguna knalpot brong itu mayoritas remaja. Namun, ada juga yang berusia dewasa sekitar 20 tahun.

“Rata-rata (pengguna knalpot brong) 15-17 tahun tapi ada juga 20 tahun. Yang di bawah umur kami kerja sama dengan sekolah, kita hadirkan gurunya sehingga bisa disampaikan ke siswa lainnya,” papar Sugiyanto.

Dia mengatakan, knalpot brong yang disita itu ada yang diserahkan ke polisi dengan surat pernyataan. Jumlah yang diserahkan secara sukarela kurang dari seribu knalpot.

“Yang diserahkan dengan surat pernyataan tidak lebih dari 1.000. Nantinya kita hancurkan atau dimusnahkan,” imbuh Sugiyanto.

Terpisah, Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan selama bulan Agustus-Oktober ini yang ditindak cukup banyak. Jumlah mencapai 3.028 knalpot brong.

“Jumlahnya 3.028 knalpot brong selama Agustus-Oktober. Giat kita hunting sistem dan tidak stasioner,” jelas Sumiarta.

Para pelanggar, terang Sumiarta, dijerat pasal 285 ayat 1 UU 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal dari pelanggaran ini sebesar Rp 250.000.

“Denda maksimal Rp 250.000. Bila warga sudah sidang atau bayar BRIva, selanjutnya pelanggar datang ke polres untuk menstandarkan knalpotnya,” tutup Sumiarta.

Related Articles