Beranda Nasional Libur Idul Fitri, Pelayanan SIM Satpas Nunukan Kaltara Ditutup

Libur Idul Fitri, Pelayanan SIM Satpas Nunukan Kaltara Ditutup

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Selama perayaan Idulfitri 1442 Hijriah (H), pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), bakal ditutup 4 hari.

Sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021, terhitung tanggal 12-16 Mei mendatang, pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Nunukan akan ditutup sementara waktu.

Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, pelayanan SIM akan dibuka kembali pada tanggal 17 Mei 2021. Pihaknya masih memberikan pertimbangan kepada warga Nunukan yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 12-16 Mei.

“Bagi masyarakat yang SIM-nya mati pada 12-16 Mei, dapat diperpanjang lagi antara tanggal 17-19 Mei. Karena sesuai Surat Telegram dari Kapolri, selama 12-16 Mei, layanan pembuatan SIM kami tutup,” kata AKP Arofiek Aprilian Riswanto, Minggu (9/5/2021).

Sehingga mereka tidak akan dilakukan penilangan lantaran statusnya menjadi diperpanjang.

“Bagi warga yang SIM-nya mati pada periode 12-16 Mei, kami anggap SIM yang bersangkutan hidup,” ucapnya.

Sementara itu, Arofiek menegaskan, bilamana pihaknya mendapati warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 19 Mei ke atas, maka SIM yang bersangkutan akan ditahan.

“Di atas tanggal 19 Mei, itu dikenakan pembuatan SIM baru. Jadi kalau kami temukan SIM warga mati pada periode 19 Mei ke atas, maka SIM yang bersangkutan kami tahan. Jadi kami harap masyarakat yang SIM-nya mati pada hari libur 12-16 Mei, bisa datang tanggal 17-19 Mei. Jangan lewat dari tanggal itu,” ungkapnya.

Related Articles