Beranda News Layanan SIM Drive Thru Polres Badung, Proses Cukup 5 Sampai 10 Menit

Layanan SIM Drive Thru Polres Badung, Proses Cukup 5 Sampai 10 Menit

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung kini bisa dilakukan dengan cepat. Pemohon hanya membutuhkan waktu 5 sampai 10 menit hingga SIM selesai dicetak.

Hal itu pun dikatakan Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, S.I.K, di sela-sela launching layanan SIM Drive Thru pada Senin 5 April 2021.

“Jadi nanti kurang lebih waktu yang ditempuh untuk memperpanjang SIM dalam layanan drive thru ini dari 5 sampai 10 menit,” katanya.

Pihaknya mengatakan, dengan dibukanya dengan pelayanan kilat ini, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot antri di kantor hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.

Dalam layanan ini, pemohon tidak perlu turun dari kendaraan saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.

“Semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan. Hal ini dikarenakan layanan drive thru ini sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari motor,” ungkapnya.

Dijelaskan pelayanan untuk perpanjangan SIM tidak hanya dilakukan di layanan drive thru saja, namun pihaknya mengaku juga memberikan pelayanan SIM Keliling dan juga ada di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung.

“ Yang pasti, layanan drive thru ini kita ingin mempermudah lagi layanan kepada masyarakat. Sehingga untuk masyarakat bisa dengan cepat memperoleh SIM,” ucapnya sembari mengatakan nanti semua itu untuk perpanjangan SIM A dan C.

Disinggung mengenai teknis pelaksanaan, orang nomor satu di Polres Badung itu mengatakan, prosesnya sama seperti drive thru di restoran siap saji.

Pertama pemohon akan melintas sesuai jalur dengan mematuhi protokol kesehatan. Setelah itu di atas kendaraan bisa langsung memohon perpanjangan SIM.

“Jadi syaratnya harus lengkap, sehingga prosesnya bisa cepat dilaksanakan. Selain untuk mempermudah masyarakat, ini juga untuk mengurangi komunikasi-komunikasi yang tidak diinginkan oleh oknum, seperti calo untuk meminta uang lebih,” jelasnya.

Sementara pelayanan untuk kendaraan roda empat, pihaknya mengaku sampai saat ini belum bisa dilaksanakan. Pasalnya kendala dalam proses foto di SIM yakni harus ada latar belakang lalu lintas.

Sehingga pihaknya ke depan akan berupaya, untuk mencari regulasi agar pengendara roda empat bisa melakukan pelayanan Drive Thru.

“Jadi sementara akan dilaksanakan kantor Satlantas Polres Badung saja. Untuk di luar kantor kami sudah lakukan layanan SIM Keliling,”tandasnya.

Related Articles