Beranda Lalu Lintas Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Pulang Pisau Pasang Spanduk Peringatan

Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Pulang Pisau Pasang Spanduk Peringatan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Dalam rangka tertib dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas. Unit Kamsel Satlantas Polres Pulang Pisau gencar berikan himbauan dan pasang spanduk berisi sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong, Jumat (28/7/2022).

Pemasangan Spanduk Himbauan ini bertujuan untuk mencegah masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang dapat menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono “Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat ,” ujar Kasatlantas.

“Diharapkan dengan adanya pemasangan Spanduk Himbauan ini dapat meminimalisir penggunaan knalpot Brong sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.

Related Articles