Beranda Lalu Lintas Larangan Mudik, Satlantas Polresta Malang Dirikan Dua Titik Lokasi Penyekatan

Larangan Mudik, Satlantas Polresta Malang Dirikan Dua Titik Lokasi Penyekatan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Penyekatan jalur lalu lintas masuk ke kota Malang akan dilakukan untuk penerapan larangan mudik dari pemerintah.

Satlantas Polresta Malang Kota akan melakukan penyekatan kendaraan yang akan melakukan kegiatan mudik. Hal itu dilaksanakan, terkait dengan adanya aturan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang kegiatan mudik Lebaran pada tahun 2021 ini. Semua moda transportasi baik darat, laut, udara, akan dibatasi sepanjang tanggal 6-17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, pihaknya akan terus mensosialisasikan ke masyarakat terkait larangan mudik tersebut.

“Pada intinya saat ini yang menjadi dasar adalah masih masa pandemi Covid 19, dan saat ini pun juga sudah dilaksanakan vaksinasi Covid 19. Untuk mensukseskan hal tersebut, kami akan melaksanakan penyekatan kendaraan yang melakukan kegiatan mudik, ,” ujar Kompol Ramadhan, Minggu (11/4/2021).

Penyekatan akan dilakukan di dua titik, yaitu di Graha Kencana Jalan Raya Balearjosari dan Exit Tol Madyopuro. Titik-titik penyekatan itu akan dilaporkan ke Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim

Ia menjelaskan, penyekatan kendaraan itu tidak bisa langsung dilaksanakan. Karena pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana (Juklak) dan dasar hukumnya.

“Pelaksanaannya, menunggu Juklak atau petunjuk arahan dari satuan yang di atas. Nanti akan ada dasar hukumnya atau surat edaran dari Satgas Covid 19 (terkait pelaksanaan penyekatan kendaraan yang melakukan kegiatan mudik),” tambahnya.

Kompol Ramadhan juga mengungkapkan pelaksanaan penyekatan kendaraan yang melakukan kegiatan mudik, kemungkinan akan mirip seperti kegiatan PSBB di wilayah Malang yang dilakukan beberapa bulan yang lalu.

“Nanti kami dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan di titik penyekatan. Untuk pemeriksaan kendaraan yang melakukan kegiatan mudik, kami akan lakukan pemeriksaan bukan berdasarkan plat nomor, melainkan dari KTP. Bila KTP berasal dari luar Malang Raya, kami beri tindakan berupa putar balik kembali ke daerah asal,” pungkasnya.

Related Articles