Beranda Nasional Larangan Mudik, Polres Tuban Siapkan Dua Titik Penyekatan

Larangan Mudik, Polres Tuban Siapkan Dua Titik Penyekatan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1412 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, jajaran Polres Tuban kerahkan personel untuk melakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 202.

Guna mengantisipasi larangan mudik tersebut, jajaran Polres Tuban telah menyiapkan 2 titik lokasi yang akan dilakukan penyekatan, yaitu di Kecamatan Jatirogo, yang berbatasan dengan Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, dan di Kecamatan Bancar, yang berbatasan dengan Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

“Ada dua titik penyekatan di Jatirogo dan Bancar. Karena perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kemudian untuk pos pelayanan ada di rest area dan pantai boom,” kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, kepada awak media ini Senin, (26/04/2021).

Kapolres AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan, bahwa dalam penyekatan larangan mudik lebaran tersebut pihaknya melibatkan anggota TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten untuk tugas pengetatan selama 24 jam.

“Akan kita bagi menjadi 3 shift, karena pengetatan tersebut berjalan 24 jam, jadi setiap jam ada personelnya,” tutur AKBP Ruruh Wicaksono. Senin, (26/04/2021).

AKBP Ruruh juga mengungkapkan, bahwa terkait kemungkinan adanya pemudik yang melewati jalan tikus, pihaknya telah mengantisipasi dengan mengerahkan personel dari Polsek jajaran yang nantinya akan ditempatkan di pintu masuk yang mengarah ke Jawa Tengah.

“Kita juga sudah menyampaikan ke Polsek, akses manapun harus dilakukan patroli penjagaan. Jadi ada kaitannya dengan aglomerasi. Seperti Tuban, Bojonegoro, dan Lamongan. Sedangkan perbatasan Gresik ke Lamongan itu ada penyekatan sendiri,” kata AKBP Ruruh.

Related Articles