Beranda Headlines Larangan Mudik, Kakorlantas Harap Masyarakat Tidak Nekat Mudik

Larangan Mudik, Kakorlantas Harap Masyarakat Tidak Nekat Mudik

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Istiono, M.H., mengecek pos-pos penyekatan peniadaan mudik di jalur Merak menuju Lampung. Istiono meminta masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik baik sebelum, saat peniadaan mudik atau sesudahnya.

Irjen Istiono awalnya gerbang tol Cikupa di Tol Jakarta – Tangerang. Disini Kakorlantas didampingi Dirut PT Jasa Raharja Budi Raharjo, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan.

Kakorlantas mendapat pemaparan dari Kapolres Tangerang Wahyu Sri Bintoro serta Dirlantas Polda Banten Rudy Purnomo terkait penyekatan untuk menghalau para pemudik. Ada 16 titik penyekatan di jalur Tangerang menuju Pelabuhan Merak.

“Kita lagi meninjau polda banten bagaimana kesiapan penyekatan di titik jalan tol maupun arteri. Tadi persentasi teknikal for cam di polres serang, cilegon, semuanya kesiapsiagaannya sudah bagus, sudah terkoordinasi baik personel, sarana pra sarana semua tergelar secara optimal,” ucap Kakorlantas Polri di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (22/4/2021).

Kakorlantas mengatakan penyekatan-penyekatan akan diawasi selama 24 jam. Selain itu, operasional di Pelabuhan Merak juga terbatas mengingat pihak ASDP Pelabuhan Merak tidak menjual tiket untuk perjalanan pada pelaksanaan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

“Yang terpenting disini adalah supaya tidak terjadi penumpukan. Oleh karena itu perlu sosialisasi dini bila memang tiket untuk tanggal 6-17 Mei tidak dijual harus paham. Masyarakat harus paham supaya tak menunggu di sini dan jadi masalah baru di sini,” jelasnya.

Kakorlantas meminta sosialisasi terkait tidak diperjualbelikan tiket di pelabuhan Merak pada saat peniadaan mudik digencarkan. Sehingga para pemudik tidak nekat untuk tetap mudik.

“Ini perlu sosialisasi secara dini. Dan pemahaman dini bagi masyarakat yang nekat untuk tanggal 6-17 Mei itu,” sambung dia.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021. Aturan yang dikeluarkan ini ditindaklanjuti Korlantas Polri dengan menyiapkan 333 titik penyekatan untuk menghalau masyarakat yang tetap nekat mudik.

Related Articles