Beranda Lalu Lintas Langgar Lalin, 19 Pengendara Ditilang Satlantas Polres Bireuen

Langgar Lalin, 19 Pengendara Ditilang Satlantas Polres Bireuen

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Guna menciptakan masyarakat tertib berlalu lintas, razia digelar Satlantas Polres Bireuen di traffic light depan Pendopo Bupati. Hasilnya, 19 sepeda motor (Sepmor) yang melanggar peraturan lalulintas berhasil ditilang.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Andrew Agrifna Prima Putra SIK MH, mengatakan, 19 Sepmor itu mereka tidak memiliki SIM saat terjaring razia.

Saat razia itu, petugas berdiri di lampu pengatur lalulintas dan persimpangan jalan itu, menghentikan pelintas tidak pakai helm depan dan dibelakang, memeriksa kelengkapan surat kenderaan.

“Razia rutin itu untuk penertiban, diharapkan pengendara mematuhi aturan lalulintas, 19 sepeda motor di tilang, 23 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 15 lembar Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK), sejumlah pengendara diberi teguran,” ujarnya

Selain itu, ditemukan anak-anak dibawah umur belum boleh bawa kendaraan terlihat mengendarai sepeda motor.

“Kepada orang tua kita harap harus memberikan batasan anak usia dibawah umur belum boleh mengendaraiSepmor,” imbau Kasatlantas.

Related Articles