KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kubu Raya bakal menindak tegas bagi pengendara sepeda motor yang masih saja menaiki trotoar Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa 8 Juni 2021.
Dalam hal ini pula, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Tatang Rosyadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar tersebut.
“Untuk pengendara sepeda motor yang biasa suka menaiki trotoar jembatan Kapuas II itu memang sangat rawan sekali. Sering kita temukan secara spontan itu, makanya kita lakukan peringatan. Tetapi nanti akan kita lakukan penilangan secara berkala diwilayah itu,” ujar Iptu Tatang Rosyadi.
Ia pun menyadari, alasan pengendara menaiki trotoar yang berada di jembatan tersebut, agar terhindar dari kemacetan yang kerap terjadi disekitaran jembatan Kapuas II itu.
Namun, hal itu dirasakan dia sangat membahayakan sekali, baik pengendara itu sendiri maupun pengendara lainnya.
“Karena itu sangat membahayakan sekali, bahkan telah menelan korban. Waktu itu sekira satu tahun kebelakang, sepeda motor naik kesitu, dan karena ada kemacetan diatas itu pula dia tidak seimbang, dan membuat kendaraan mundur dan jatuh kebawah, dan ada truk yang melintas,” sampainya.
Pada kesempatan inipula dirinya mengimbau, para pengendara sepeda motor untuk tidak melalui trotoar jembatan Kapuas II itu.
“Dalam hal ini kita penanganan untuk itu kita berkoordinasi dengan instansi lain seperti Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan lainnya dalam hal rambu-rambu lalu lintas. Dan nanti kami juga akan mengusulkan untuk trotoar tersebut diujungnya itu tidak landai, tetapi persegi panjang. Sehingga pengendara tidak bisa menaiki trotoar tersebut,” sambungnya.