KORLANTAS POLRI – Dalam kurun waktu empat hari sejak diberlakukan aturan ganjil genap menuju kawasan wisata oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, tercatat sedikitnya sudah 200 kendaraan yang diputarbalik arah.
Demikian diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pandeglang, Iptu Sukoyo dalam rilis yang diterima Lingkar Banten, kemarin.
“Kita terapkan aturan ganjil genap di Pos Carita. Dalam kurun empat hari sejak diterapkan aturan itu, kurang lebih 200 kendaraan yang kita putarbalik arah,” ungkapnya.
Kata Sukoyo, peningkatan arus kendaraan terjadi menjelang libur Natal. Sehingga, banyak kendaraan yang diputarbalik arah lantaran melanggar aturan ganjil genap yang diterapkan pada tanggal tersebut.
“Yang paling ramai itu pas Hari Minggu, jalur menuju wisata Carita sempat mengalami peningkatan mobailisasi kendaraan, sehingga tidak sedikit yang kita putar balikan,” katanya.
Dijelaskan Sukoyo, pemberlakuan ganjil genap sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Lebih lanjut Sukoyo menyampaikan, penerapan sistem ganjil genap berlaku bagi semua jenis kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Terkecuali, disebutkan Sukoyo, kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar), ambulans, tenaga medis, kendaraan Dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik, dan kondisi darurat lainnya.
Sukoyo mengimbau, pengendara yang melintas tetap mematuhi aturan berlalu lintas dan aturan lainnya yang diberlakukan dimana pun.
“Kepada para pengendara, patuhilah aturan yang ada, berkendara dengan baik dan benar. Apa yang diarahkan pemerintah itu untuk kebaikan kita bersama,” imbaunya.