Beranda Lalu Lintas Kunjungi Perusahaan Angkutan Barang, Satlantas Polres Blora Sosialisasikan Larangan Kendaraan ODOL

Kunjungi Perusahaan Angkutan Barang, Satlantas Polres Blora Sosialisasikan Larangan Kendaraan ODOL

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sosialisasi penertiban terhadap kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) gencar dilakukan Sat Lantas Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Dinas Perhubungan Blora terhadap pemilik pengusaha angkutan, perusahaan, serta para sopir kendaraan berat seperti truck tangki, truck dump serta kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Hukum Polres Blora.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto, SH, MH mengatakan pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta bahaya akan kecelakaan lalu lintas, sehingga perlu diberikan tindakan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada.

“Bersama dengan Dinas Perhubungan Blora telah kita sosialisasikan penindakan ODOL harapannya para pemilik usaha angkutan ataupun perusahaan tidak melanggar ODOL,” kata Kasat Lantas.

Seperti yang dilakukan oleh petugas gabungan Satlantas dan Dinas Perhubungan Blora yang dipimpin oleh Kanit Kamsel Ipda Sigit Hari Wibowo,SH, Rabu, (09/02/2022), menyambangi beberapa perusahaan dan para sopir truk di kabupaten Blora. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan pasal 227 dan 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Salah satu yang disambangi adalah perusahaan Angkutan Umum Logistik Dan Komoditas PT Angkasa Karya Sejahtera di wilayah desa Kamolan Blora.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau kepada pelaku usaha dan para sopir untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load agar tetap di perhatikan karena kecelakaan berawal dari pelanggaran.

Kasat Lantas membeberkan bahwa berkaca pada kejadian di luar wilayah Blora, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL), ternyata cukup besar, bahkan di antaranya tabrakan beruntun yang dapat mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.

“Jangan sampai kejadian laka lantas fatal yang terjadi di luar Blora terjadi di wilayah kita. Untuk itu mari kita antisipasi bersama dengan disiplin berlalu lintas,” beber Kasat Lantas.

Selain di PT Angkasa Karya Sejahtera Kamolan, petugas gabungan juga mendatangi pemilik kendaraan truk yang ada di wilayah kecamatan Blora.

Tidak hanya masalah ODOL, petugas juga mengajak para sopir untuk disiplin penerapan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker pada saat diluar rumah, sebagai langkah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran COVID-19 apalagi saat ini ada virus varian baru yaitu Omicron.

Related Articles