KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik di Kota Kendari dalam waktu dekat ini.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, tilang elektronik ini implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Hal ini untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Dasar hukum tilang elektronik dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 272 menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik
Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Maka mulai 1 September 2022 mendatang, Polresta Kendari mulai memberlakukan tilang dengan sistim ETLE,” kata Kombes Pol M. Eka Faturrahman melalui pesan Whatsapnya, Rabu 27 Juli 2022.