KORLANTASPOLRI – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data regident ranmor terhadap ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama 2 Tahun setelah habis masa berlaku STNKnya. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022).
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.
Untuk penghapusan registrasi kendaraan bermotor, dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya 2 Tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK nya habis, masa berlaku STNK habis maka masa berlaku TNKB juga habis, karena masa berlaku STNK sama dengan masa berlaku TNKB.