Beranda Lalu Lintas Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Kapuas

Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Kapuas

oleh korlantas

NTMCPOLRI – Jajaran Satlantas Polres Kapuas terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang memakai knalpot bising atau brong.

Hal itu dilakukan demi terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, terutamanya agar tidak mengganggu kenyamanan.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Lantas AKP Sugeng menyampaikan patroli adalah penindakan pelanggaran lalu lintas yang nampak kasat mata saja, seperti knalpot racing (bersuara bising/keras), pelanggaran surat-surat serta pelangaran lainnya.

“Teknisnya dengan sistem patroli ini diberikan sanksi teguran tertulis dan juga diwajibkan untuk mengganti knalpotnya sendiri, sesuai standar serta melengkapi surat surat dan kelengkapan lainnya,” kata AKP Sugeng, Rabu 18 Mei 2022.

Kasat mengatakan selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

“Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga juga mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucapnya.

Dengan dilaksanakan patroli di harapkan masyarakat akan patuh dan tertib dalam berkendara di jalan dan mengerti bahwa sesuai aturan tidak boleh menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standard karena akan mengganggu masyarakat atau pengguna jalan lainnya.

“Kegiatan ini akan rutin kita laksanakan untuk mewujudkan kamseltibcarlantas dan selalu kami imbau mengutamakan keselamatan,” pungkasnya.

Related Articles