Beranda Lalu Lintas Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Pelindo Tolak Kendaraan ODOL

Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Pelindo Tolak Kendaraan ODOL

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Demi mendapatkan keuntungan besar, pihak perusahaan kerap berbuat nakal dalam pendistribusian barang. Sering kali barang yang dikirim melebihi kapasitas beban angkut kendaraan. Kondisi itu jelas berbahaya karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Eko Adi Wibowo menyatakan bahwa kendaraan overdimension and overload (ODOL) kerap ditemui di lingkungan kerjanya. Terutama pada akses menuju pelabuhan. Di antaranya, Jalan Greges, Jalan Margomulyo, kawasan Kalianak, serta Jalan Perak Barat dan Timur.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan tindakan pencegahan. Para sopir diminta menaati aturan. Yakni, membawa muatan sesuai dengan kapasitas kendaraan. Jika mereka masih membandel, sanksi tegas berupa penilangan diberikan.

’’Kebanyakan kendaraan ODOL berasal dari luar Surabaya. Dengan tujuan masuk ke pelabuhan,’’ kata Eko kemarin (30/1).

Menurut keterangan para sopir, mereka sebenarnya keberatan untuk mengangkut muatan secara berlebih. Sebab, itu juga membahayakan mereka sendiri. Namun, tekanan dari perusahaan membuat mereka tak berdaya. Dengan demikian, mau tidak mau mereka tetap nekat mengangkut muatan yang melebihi kapasitas.

Selain sosialisasi kepada para sopir, koordinasi terhadap perusahaan tengah dilakukan kepolisian. Salah satunya dengan PT Pelindo. Dalam koordinasi tersebut, polisi meminta Pelindo tidak memperbolehkan kendaraan ODOL masuk ke pelabuhan. Yang diperbolehkan masuk hanya kendaraan yang tertib aturan lalu lintas.

Bukan hanya kendaraan ODOL yang mendapatkan perhatian, kondisi fisik kendaraan tak luput dari pengawasan polisi. Dalam sehari, lima hingga tujuh kendaraan barang ditilang. Penilangan dilakukan karena kendaraan dinilai tidak layak beroperasi.

Related Articles