Beranda Lalu Lintas Kasatlantas Polres Pangkalpinang Ajak Bikers Taat Pajak Kendaraan

Kasatlantas Polres Pangkalpinang Ajak Bikers Taat Pajak Kendaraan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, AKP Andi Eko Wardana mengajak para bikers atau pengguna sepeda motor untuk segera bayar pajak motor atau kendaraan. Jangan sampai registrasi kendaraan bermotor terhapus dan menjadi bodong hanya karena tidak membayar pajak kendaraan.

AKP Andi Eko Wardana memberikan penjelasan tentang aturan STNK mati setelah 5 tahun dan pajaknya tidak dibayar selama dua tahun, data kendaraan akan terhapus.

“Iya STNK mati dua tahun bisa dianggap bodong karena sesuai ketentuan yang tercantum, yaitu tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK atau Tnkb waktunya ganti dan membiarkan mati pajak selama dua tahun, atau 5+2 tahun maka datanya akan dihapus dari kepolisian dan bisa dianggap bodong,” ujarnya.

Dalam penerapan aturan tersebut pihaknya pun, telah melakukan sejumlah sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

“Peraturan ini sudah kami sosialisasikan baik dari Ditlantas dan Satlantas Polresta Pangkalpinang, ketika kami melakukan berbagai giat pengaturan lalulintas dan giat unit kamsel sekalian memberikan himbauan ditempat keramaian,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), Pasal 74 Ayat 3 yakni kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasikan kembali. Meski begitu, Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan menjelaskan, sebelum dihapus pemilik kendaraan akan menerima tiga kali surat peringatan.

“Apabila data mobil atau motor terhapus dari data kepolisian, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu, apabila kedapatan masih berkendara di jalanan,” tegasnya.

Pada akhirnya ia berharap penghapus data kendaraan tidak marak terjadi, dengan cara masyarakat patuh dan taat dalam membayarkan pajak kendaraannya.

“Kepada masyarakat ayo segera bayar pajak kendaraan, karena aturan ini berlaku sama seluruh indonesia. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan, pemerintah melakukan pembangunan daerah,” ajaknya.

Bikers dan para pemilik kendaraan termasuk motor, jangan lupa bayar pajak dan perpanjang STNK kalau masa berlakunya sudah hampir habis.

Related Articles