KORLANTASPOLRI – Menggunakan sandal saat berkendara roda dua tidak termasuk unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana menjadi kekhawatiran masyarakat akhir-akhir ini.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Halmahera Utara AKP Zaeni Aji Bakhtiar, seperti klarifikasi Kakorlantas Polri kepada sejumlah media, Senin (27/6).
Zaeni menjelaskan, pihaknya hanya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan sepatu saat berkendara demi keselamatan.
“Soal tidak memakai sandal adalah bentuk imbauan, bukan unsur pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak takut ditilang ketika menggunakan sandal dalam berkendara.
Kendati begitu, tambah ia, untuk menjaga keselamatan, sebaiknya selalu menggunakan sepatu saat berkendara.