Beranda News Kasat Lantas Polres Tapin Klaim Ini Akibat Tingginya Angka Kecelakaan di Wilayahnya

Kasat Lantas Polres Tapin Klaim Ini Akibat Tingginya Angka Kecelakaan di Wilayahnya

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kasat Lantas Polres Tapin, Iptu Guntur Setyo Pembudi menyebutkan, tingginya angka kecelakaan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terjadi akibat jalan rusak. Berdasarkan analisanya, kecelakaan akibat jalan rusak mencapai 30 persen.

“Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tapin, 30 persen disebabkan jalan rusak. Kalau secara umum memang banyak faktor yang mempengaruhi, di antaranya adalah karena kesalahan atau kelalaian pengendara, serta cuaca,” ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan catatan dari Unit Lantas Polres Tapin pada 2020 ada 44 kejadian dengan penyelesaian perkara 29 kasus dan korban meninggal dunia 20 orang, luka berat 4 orang dan ringan 44 orang.

Menurut Kasat Lantas, kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak, pada dasarnya dapat dituntut oleh pengendara. Dan hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara boleh saja menuntut pihak pelaksana jalan berdasarkan kelas jalan yang ada. Sedangkan dari pihaknya akan mengecek tempat kejadian kecelakaan, apa betul karena jalan berlubang atau faktor lain.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di pasal 24 ayat (1) dikatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan potensi kecelakaan berlalu lintas,” lanjutnya.

Ia mengatakan, di UU yang sama juga, khususnya ayat 2, tertulis, apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana yang dimaksud ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Penyelenggara pun bisa saja dipidana apabila melanggar ketentuan di pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu,” jelasnya.

Meskipun demikian, untuk menuntut ganti rugi apabila pengendara mengalami kecelakaan dan mengakibatkan terjadinya luka ringan, berat bahkan meninggal dunia karena jalan rusak, tetap harus melalui proses peradilan.

“Khusus di Kabupaten Tapin, hingga saat ini belum ada kejadian terkait pihak korban menuntut ke penyelenggara jalan,” ujarnya.

 

Related Articles