Beranda News Kamera ETLE Polda Metro Berhasil Lacak Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk

Kamera ETLE Polda Metro Berhasil Lacak Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polisi berhasil mengamankan pengemudi Pajero inisial O (39) tersangka penganiayaan sopir truk di Jakarta Utara berkat pelacakan dengan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).

“Kita minta bantuan satgas e-TLE Polda Metro Jaya untuk cek jalur dia di Jakarta di mana aja dan dapatkan foto dia di kendaraan tersebut,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Senin (28/6/2021).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan peran e-TLE dalam melacak pelaku. Menurut Dirlantas, pelaku dan kendaraannya tertangkap kamera e-TLE saat melintas di daerah Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Sabtu (27/6).

Menurut Dirlantas, berbekal kamera e-TLE pihaknya bisa melacak riwayat perjalanan dari pelaku beserta kendaraannya saat melintas di ruas jalan Jakarta.

Dia menambahkan, fitur pengenalan wajah atau face recognition pada kamera e-TLE pun turut membantu polisi dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku di kasus tersebut.

“Upaya pengungkapan kasus dengan pemanfaatan sistem e-TLE dan dibantu oleh Satgas e-TLE untuk mengetahui historikal perjalanan pengemudi dan pengenalan wajah dengan fitur face recognition yang dimiliki sistem e-TLE,” terangnya.

Usai identitas kendaraan dan wajah pelaku diketahui, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Utara untuk menangkap pelaku. Pelaku O sendiri diketahui sempat melarikan diri.

Usai video penganiayaannya viral, pelaku melarikan diri ke daerah Trenggalek, Jawa Timur. Dari daerah tersebut pelaku kemudian bergeser ke Surabaya dan hendak menuju kembali ke Jakarta.

Pelaku berhasil ditangkap pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi pun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

Pelaku O kini akan segera dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku dijerat mulai dariPasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Related Articles