Beranda Headlines Kakorlantas : Sistem ETLE Tidak Tebang Pilih Tindak Pelanggar

Kakorlantas : Sistem ETLE Tidak Tebang Pilih Tindak Pelanggar

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, Teknologi ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas bila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya terfoto atau ke potret, mau kendaraan khusus, mau nopol apa saja, polisi maupun TNI semua, dan kendaraan lainnya. Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua plat nomor sudah teridentifikasi sama kita,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono

Kakorlantas menambahkan kalau ditilang sama manusia bisa komplain, tapi kalau ditilang sama mesin mana bisa, semua buktinya sudah lengkap tidak bisa mengelak.

Pada tahap I Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik. Peluncuran ETLE Nasional ini di resmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di NTMC POLRI Jakarta. Selasa 23/3/2021.

Dalam sambutannya Kapolri mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung yang telah mendukung penuh program penegakan hukum dengan menggunakan elektronik sistem ini dengan menandatangani MoU sehingga kemudian produk dari proses penegakan hukum dengan menggunakan sistem ETLE ini betul-betul bisa digunakan dan dimanfaatkan sebagai produk hukum yang sah.

“Kami dari Mahkamah Agung menyambut baik peluncuran tilang elektronik hari ini. Karena mudah dan buktinya tidak bisa lagi diganggu gugat karena ada gambar, lalu cepat dan yang terutama sekali tidak perlu memberhentikan pelanggar lalu lintas. Ini sangat memperlancar lalu lintas kita. Kita dukung penuh penindakan seperti ini. Mudah-mudahan ke depan dapat berlaku di Seluruh Indonesia.” harap Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH.

Related Articles