Beranda Headlines Kakorlantas Evaluasi 3 Hari ETLE Jalan Tol: Budaya Berkendara Lebih Baik

Kakorlantas Evaluasi 3 Hari ETLE Jalan Tol: Budaya Berkendara Lebih Baik

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memaparkan analisa dan evaluasi implementasi ETLE di jalan tol. Hasilnya, budaya berkeselamatan pengendara meningkat dalam tiga hari.

“ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendaraan yang berkeselamatan bagi masyarakat kita,” ujar Firman dalam konferensi persnya di NTMC Polri Jakarta, Senin (4/4/2022).

Firman menjelaskan, Korlantas Polri telah melakukan penindakan pelanggaran ETLE di jalan tol sejak Jumat (1/4) lalu. Selain budaya berkeselamatan yang meningkat, ETLE juga efektif menekan angka pelanggaran batas muatan.

“Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta. Hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan,” ucapnya.

“Untuk ruas tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hari pertama 303, hari kedua 427 dan hari ketiga 29 pelanggaran,” lanjut Firman.

Tak hanya itu, Firman menyebut angka pelanggaran batas kecepatan juga menurun. Misalnya seperti yang terjadi di Tol Polda Metro Jaya, Tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hingga Tol Trans Sumatera.

“Untuk tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 di hari pertama, 1.683 di hari kedua, menjadi 631 pelanggaran di hari ketiga,” kata Firman.

Firman mengatakan, implementasi ETLE jalan tol menjadi suatu progres positif. Dia pun berharap titik-titik ETLE bakal secara masif diterapkan di lokasi lainnya.

“Diharapkan titik-titik ETLE ini makin masif kita terapkan sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa ditekan sampai zero accident,” tutur Firman.

Sebagai informasi, Korlantas Polri telah memberlakukan ETLE Speedcam (melanggar kecepatan) di 14 jalan tol. Lalu ada pula ETLE WIM (melanggar batas muatan) di 7 jalan tol.

Sebelumnya Korlantas Polri juga telah melakukan sosialisasi sejak 1-31 Maret 2022 lalu. Kemudian, peraturan ini pun berlaku efektif per 1 April 2022.

Related Articles