Beranda Lalu Lintas Jelang Nataru, Satlantas Polres Klaten Gencarkan Operasi Penertiban Knalpot Bising

Jelang Nataru, Satlantas Polres Klaten Gencarkan Operasi Penertiban Knalpot Bising

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Jajaran Satlantas Polres Klaten mulai intensif menggelar razia kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot brong. Hal itu dilakukan guna cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Termasuk merespon keluhan masyarakat atas polusi suara yang ditimbulkan.

“Ini bagian dari cipta kondisi sekaligus pengamanan yang kita intensifkan jelang Nataru ini. Total dari November hingga awal Desember sudah ada 88 kendaraan knalpot brong kita lakukan penindakan. 50 kendaraan sudah diambil pemiliknya dengan syarat mengganti dengan knalpot standar terlebih dahulu,” jelas Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, Sabtu (11/12).

Lebih lanjut, Fadhlan menjelaskan, operasi terhadap kendaraan dengan knalpot brong tidak hanya berhenti jelang Nataru kali ini saja. Tetapi secara konsisten akan digelar terutama pada akhir pekan yakni Sabtu-Minggu. Melibatkan lintas satuan lainnya dengan harapan tidak menciptakan kebisingan.

Pihaknya juga meminta jajaran polsek juga melakukan operasi yang sama di wilayahnya masing-masing. Terutama membidik kendaraan yang secara teknis tidak layak jalan. Mulai dari penggunaan knalpot, spion hingga lampu yang diharapkan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

“Rata-rata mereka yang menggunakan knalpot brong adalah para pelajar hingga mahasiswa. Termasuk komunitas-komunitas kendaraan sepeda motor yang ingin eksis. Tentunya kita lakukan penindakan sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) dan menerapkan denda maksimal,” ucap Fadhlan.

Disamping itu, operasi terhadap kendaraan knalpot brong yang dilakukan satlantas karena merespon laporan yang masuk ke Polres Klaten. Hingga akhirnya dilakukan operasi di Jalan Solo-Jogja hingga jalan protokol di Kota Bersinar. Seperti Jalan Pemuda dan lainnya yang dilakukan pada malam hari.

Dirinya berharap dengan peran aktif kepolisian dalam melakukan penindakan knalpot brong bisa menekan tindakan masyarakat untuk main hakim sendiri. Mengingat beberapa waktu lalu di luar daerah Klaten terdapat masyarakat yang melakukan penindakan terhadap pengguna motor dengan knalpot brong. Ia berharap hal itu jangan sampai terjadi di wilayah hukum Klaten.

“Puluhan knalpot yang kita amankan ini selanjutnya akan kita musnahkan. Dibantu dengan alat mesin pemotong dengan harapan tidak bisa dimanfaatkan lagi. Sementara itu dari 88 kendaraan yang kendapatan menggunakan knalpot brong ini tidak ada yang bodong,” ucapnya.

Disamping itu, dirinya terus mendorong adanya regulasi di tingkat pusat terutama dalam menekan penggunaan knalpot brong. Mengingat ada bengkel yang menyediakan knalpot yang tidak standar tersebut. Sedangkan kewenangan dari pihak kepolisian hanya melakukan penindakan tilang terhadap pengendara kedapatan menggunakan knalpot brong.

Related Articles