KORLANTASPOLRI – Penerapan jalur satu arah di Jalan Yamaker, Kelurahan Nunukan Barat efektif diberlakukan, seiring dengan telah berakhirnya masa sosialisasi, baik oleh jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto menyampaikan, penerapan jalur satu arah ini dilakukan mengingat jalan yang menghubungkan antara Jalan Yamaker dan Jalan Bahari itu kerap menimbulkan kemacetan, apalagi jika jelang hari besar keagamaan di Nunukan.
“Sekarang sudah efektif berjalan, meski saat ini kita masih terus juga memberikan edukasi kepada pengendara dan masyrakat sekitar,” ujar Arofiek, Jumat (20/1/2023).
Dijelaskan Arofiek, sejauh ini masih memberikan dispensasi atau kelonggaran terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran. Namun, jika kondisi itu masih saja terus dilakukan maka pihaknya akan menyiapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.
“Untuk saat ini masih kami dispensasi, tapi endingnya pasti kami lakukan tilang, karena jangan sampai ada yang berpendapat tidak apa-apa melanggar karena tidak ada juga sanksi tegasnya,” tegas Arofiek.
Setiap harinya, lanjut Arofiek, personelnya akan ditugaskan melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelanggar-pelanggar yang tidak menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
Seperti diketahui, penetapan jalur satu arah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No.188.45/53/X/2022 tentang penetapan Jalan Jamaker di Kelurahan Nunukan Barat yang ditetapkan jalan satu arah.
Diberlakukannya jalur satu arah di Jalan Jamaker tersebut dengan memperhatikan beberapa pertimbangan terutama keselamatan dan menghindari kemacetan di jalan menuju pasar tersebut saat hari-hari besar lantaran lebar jalan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan dua arah.
“Tentu saja karena faktor keselamatan, selain itu sudah diperkuat juga dengan SK Bupati,” pungkasnya.