Beranda News Ini Syarat Pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Rusak Karena Banjir

Ini Syarat Pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Rusak Karena Banjir

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya membuka Posko layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) rusak maupun hilang bagi warga terdampak banjir. Pengurusan dapat dilakukan di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur.

“Silahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (2/3).

Dirlantas menempatkan mobil SIM Keliling (Simling) di GOR Kampung Makasar dan siap melayani masyarakat. Petugas sudah standby sejak pukul 08.00 WIB pagi.

“Dan melayani sampai selesai pemohon,” terang Dirlantas.
Sambodo berharap posko ini dapat membantu warga korban banjir yang SIM-nya hilang ataupun rusak. “Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran,” ujar Dirlantas.

Adapun persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM adalah :

1. SIM Hilang wajib melampirkan :
– Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
– Surat keterangan RT/RW
– Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
– KTP
2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :
– Surat Keterangan RT/RW
– Surat Keterangan sehat dari dokter
– KTP
– SIM yang rusak

Related Articles