Beranda Lalu Lintas Ini Sasaran Penindakan Pelanggaran dan Mekanisme Tilang Manual Satlantas Polres Semarang

Ini Sasaran Penindakan Pelanggaran dan Mekanisme Tilang Manual Satlantas Polres Semarang

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Ternyata tak semua pelanggaran lalu lintas dapat diatasi dengan  tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada kalanya, tilang manual perlu diterapkan untuk melengkapi tilang sistem ETLE tersebut. Hal itu yang kini diterapkan oleh Satlantas Polres  Semarang, Jawa Tengah.

Satlantas Polres Semarang mengatakan fokus tilang manual yaitu pengendara motor maupun pengemudi mobil yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) atau pelat nomor di kendaraannya.

“Terutama yang kendaraannya tanpa TNKB. Saat ini kan sedang marak yang demikian,” kata Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, melalu pesan singkatnya kemarin Selasa (24/1/2023).

Selain itu, sejumlah pelanggaran lain yang menurut dia harus dilakukan penindakan tilang manual yaitu balap liar, serta kendaraan melebihi kapasitas dan dimensi. Pengendara motor yang melanggar rambu, melawan arus serta tidak mengenakan helm SNI juga akan menjadi sasaran tilang manual ini. Tak hanya itu, pemotor dengan kenalpot brong serta tanpa kelengkapan kendaraan standar juga akan ditilang manual.

Meskipun demikian, AKP Dwi Himawan mengatakan bahwa prosedur penilangan tetap menggunakan sistem ETLE.

“Prosedurnya, semula petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak. Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik. Pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan.” terang AKP Dwi.

“Sehingga tidak ada surat tilang ataupun istilah titip ke petugas,” imbuhnya.

Tilang manual itu diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST / 72 / I / HUK.6.6/2023.

AKP Dwi Himawan berharap para pengguna lalu lintas bisa mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk menghindari potensi kecelakaan.

Untuk capaian ETLE di Kabupaten Semarang, dari data Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto, jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada November-Desember 2022 ada 5.672 kendaraan. Sedangkan yang sudah dikirimkan surat ada 5.482 dan yang telah mengkonfirmasi ada 1.319 pelanggar. Sementara, yang pengajuan blokir ada 216 kendaraan.

Related Articles