Beranda Nasional Ini Dua Lokasi Penerapan ETLE di Bekasi

Ini Dua Lokasi Penerapan ETLE di Bekasi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestro Bekasi masih melakukan sosialisasi sistem penilangan elektronik (ETLE). Kamera ETLE telah dipasang simpang Jalan RE Martadinata, depan Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Jalan ini merupakan akses bagi kendaraan dari arah barat menuju timur atau Karawang maupun sebaliknya. Pengemudi yang melanggar marka jalan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman dan sebagainya akan ditilang.

“Kami masih melakukan sosialisasi tilang elektronik tersebut,” kata Kasatlantas Polrestro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, Kamis (4/3/2021).

AKBP Ojo berharap dengan penerapan tilang elektronik ini, masyarakat semakin patuh dalam berlalu lintas sehingga tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan dapat ditekan dan sebagainya.

“Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam penuh,” tutur AKBP Ojo.

Nantinya, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera dari nomor polisi, akan diberikan surat tilang yang dikirim ke rumah. Penyelesaian tilang dilakukan melalui pembayaran di BRI dan apabila denda tilang tidak dibayar maka pajak kendaraan akan diblokir.

Penerapan sistem tilang elektronik ini kerjasama dengan Ditlantas Polda Metro, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak terkait lainnya.

“Nantinya, dikembangkan dengan menambah titik-titik jalan yang dipasang kamera elektronik,” kata AKBP Ojo.

Related Articles