Beranda Lalu Lintas Ingat, Ini 25 Titik Gage Jakarta yang Mulai Berlaku 6 Juni Mendatang

Ingat, Ini 25 Titik Gage Jakarta yang Mulai Berlaku 6 Juni Mendatang

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Mulai Senin (6/6/2022) mendatang, pada 25 ruas jalan di Kota Jakarta akan diterapkan sistem Ganjil-Genap (Gage).

Seperti dikutip dari akun Twitter Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, keputusan untuk memberlakukan sistem Gage ini lantaran sudah menurunya kasus Covid-19. Terlebih sekarang di Jakarta sudah diterapkan PPKM Level 1.

Alasan selanjutnya adalah peningkatan volume lalu lintas (lalin) di berbagai lokasi serta adanya peningkatan mobilitas masyarakat di berbagai sektor.

Ganjil-genap ini akan berlaku mulai dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB serta pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. 

Berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Related Articles