KORLANTAS POLRI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan tindakan sanksi penilangan bagi kendaraan pelanggar aturan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta.
Tiga ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Setiap pelanggar akan mendapat sanksi tilang baik cara manual maupun mengguna kamera ETLE.
Dalam aku Twitter @TMCPoldaMetroJaya sejumlah personel dikerahkan untuk melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap di antaranya di Bundaran Semanggi, Bundaran Senayan Jakarta Selatan, dan di TL Kuningan Jakarta Selatan.
“Dit Lantas PMJ melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan sistem Ganjil Genap (GAGE) di TL Kuningan Jakarta Selatan,” tulis akun dikutip MNC Portal, Rabu (1/9/2021).
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku mulai Rabu (1/9/2021).
“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” kata Sambodo.
Menurutnya, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. Pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.
“Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya,” jelasnya.