Beranda Lalu Lintas Imbauan Pelanggaran ODOL Terus Dilakukan Satlantas Polres Majalengka

Imbauan Pelanggaran ODOL Terus Dilakukan Satlantas Polres Majalengka

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, terus memberikan teguran dan himbauan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over-dimension dan overload (ODOL) yang melintas di jalur di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman mengatakan, teguran dan himbauan kendaraan angkutan barang over-dimension dan overload terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan, bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya.

“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan seperti ditikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” katanya, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Ngadiman, selain melakukan teguran terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, petugas Satlantas melalui unit Dikyasa juga proaktif sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.

“Selain memberikan teguran kendaraan ‘Odol’, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran ‘odol’ dan bahayanya,” ujarnya.

“Sebelum memberikan teguran, kita mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya,” jelas Kasat Lantas Polres Majalengka.

Related Articles