Beranda Lalu Lintas Hingga Akhir Mei, 3.863 Pelanggar Lalu Lintas di Makassar Ditindak

Hingga Akhir Mei, 3.863 Pelanggar Lalu Lintas di Makassar Ditindak

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polrestabes Makassar terus melakukan penindakan hukum bagi pelanggar lalulintas guna mendisiplinkan serta mengajak masyarakat tertib berlalulintas untuk keselamatan.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, saat ini ada 3.863 E-Tilang, baik ETLE maupun Tilang elektronik via HP dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Makassar, dan dana penitipan dendanya pada Bank BRI melalui BRIVA Sebesar Rp.955.500.000, yaitu dari 2.145 tilang (55,52 persen). Sedangkan sisanya 44.48 persen melakukan pembayaran denda setelah Sidang di pengadilan.

“Jumlah penindakan ETLE (CCTV) pada bulan Januari sebanyak 190, Februari 233, Maret 77, April 189 dan Mei 64. Total 753 (ETLE CCTV),” ungkap AKBP Zulanda, Kamis (26/5/2022).

Dijelaskan secara rinci, sedangkan sisanya yang 3873 adalah total semua Tilang Elektronik (E-Tilang manual) jadi ada 19,44 persen yang ETLE, CCTV dan 80,56 persen E-Tilang manual via aplikasi HP petugas.

“Harapan kedepan, kami akan meningkatkan jumlah Camera yang utamanya pada pintu masuk Kota Makassar dan jalur padat lainnya. Namun demikian tentu saja harapan terbesar kami adalah adanya kesadaran masyarakat akan arti penting menjaga Keselamatan diri dijalan dan orang lain pengguna jalan lainnya,” ungkap Zulanda.

Dari data diatas sudah seperlima penindakan pelanggaran telah melalui ETLE karena dengan hanya 18 Camera CCTV sedangkan di luar itu menggunakan E Tilang manual yang di entrykan melalui aplikasi tilang elektronik via HP.

“Rencana kedepan selain 3 target sebelumnya , kami akan meningkatkan penegakan hukum (Gakkum) terkait penggunaan helm guna mengurangi fatalitas laka lantas,” tandasnya.

Related Articles