Beranda News Hari Pertama Ganjil Genap Kawasan Ancol dan TMII, Tidak Ada Tindak Penilangan

Hari Pertama Ganjil Genap Kawasan Ancol dan TMII, Tidak Ada Tindak Penilangan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di kawasan wisata hanya di kawasan wisata Ancol dan TMII saja.

Hari pertama di Ancol bersifat trial and error, hal ini untuk melihat bagaimana sistem terbaik pelaksanaan Gage di tempat wisata. Guna mengurangi kerumunan atau kepadatan di lokasi.

“Hari ini di jakarta ada dua titik yaitu di Ancol dan di Taman Mini, untuk di ancol ini karena hari pertama tentu sifatnya masih trial and error. Jadi kita akan liat bagaimana sistem terbaik untuk pelaksanaan gage di tempat wisata yang pada intinya adalah untuk mengurangi terjadinya kepadatan atau kerumunan di lokasi wisata,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Pintu Timur Ancol pada Jumat (17/9/2021)

Dalam pelaksanaannya, Sambodo menjelaskan tidak ada sanksi tilang. Petugas hanya berjaga dan apabila plat kendaraan atau nomor polisi (Nopol) tidak sesuai tanggal Gage hanya dilarang masuk atau diputar balikkan.

“Nggak ada. Jadi kami berjaga di mulut kawasan yang dibantu juga polri, dishub, pol pp dari polsek dari polres. Kemudian dari pamdal Ancol kita berjaga di mulut-mulut pintu masuk sehingga sanksi hanyalah dilarang masuk atau diputar balik,” terangnya.

Kebijakan Gage tidak berlaku untuk kendaraan roda dua hanya bagi kendaraan roda empat di tempat wisata. Sementara uji coba ini hanya berlaku tiga hari sampai Minggu (19/9/2021), melihat aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

“Sementara ini kita laksanakan 17-19 September. Nanti ketika PPKM level 3 masih berjalan kalau nanti level 2 level 1 nanti kita lihat aturan yang mengacu pada aturan PPKM level 2 dan level 1. Aturan-aturan pembatasan mobilitas yang kita buat, baik di gage tempat wisata maupun gage di kawasan sudirman-thamrin dan rasuna said,” tambahnya

Dirlantas Polda Metro Jaya itu pun mengatakan aturan yang ada disesuaikan dengan tingkat level PPKM yang berlaku. “Mengacu menyesuaikan dengan aturan terbaru yang keluar dari aturan PPKM yang mengatur tentang ppkm level tersebut. Misal level 2 ppkm, nanti kita lihat aturan seperti apa,” tandasnya.

Related Articles