Beranda Lalu Lintas Hari Pertama, 19 Kendaraan Overspeed Tertangkap Kamera ETLE

Hari Pertama, 19 Kendaraan Overspeed Tertangkap Kamera ETLE

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sejak diberlakukannya tilang elektronik di ruas jalan tol Jumat, 1 April 2022, hari pertama ada belasan kendaraan overspeed di Tol Jakarta yang kena tilang elektronik.

“Untuk kemarin ada 19 kendaraan yang ditilang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada detikcom, Sabtu (2/4/2022).

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 19 kendaraan tersebut kena tilang elektronik di ruas Tol Dalam Kota, Tol Sedyatmo, Tol Jakarta-Cikampek, hingga Tol JORR Kunciran-Cengkareng.

Untuk diketahui, polisi telah memberlakukan tilang elektronik di ruas jalan tol. Saat ini baru dua jenis pelanggaran yang ditilang elektronik, yakni pelanggaran batas kecepatan maksimum (overspeed) dan muatan berlebih (overload).

Untuk batas kecepatan maksimum di jalan tol sendiri telah ditentukan, yakni 100 kilometer/jam. Fitur kamera e-TLE akan menangkap kendaraan yang ngegas di atas kecepatan 100 km/jam.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan dan perintah petugas di lapangan,” imbuh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Lokasi Tilang Elektronik di Tol
Tilang elektronik di jalan tol saat ini baru bisa menangkap dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan pelanggaran muatan (overload). Untuk mengawasi overspeed, ada lima titik kamera yang akan menangkap overspeed, sedangkan untuk muatan berlebih diawasi dengan alat weight in motion (WIM).

Speed camera ini dipasang di 5 ruas jalan tol yakni:

1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
3. Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng

WIM dipasang di 2 ruas jalan tol yakni:

1. Tol JORR
2. Tol Jakarta-Tangerang

Tilang Elektronik Berlaku 24 Jam
Aturan itu akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam. Kamera e-TLE akan mengambil gambar terhadap kendaraan yang melanggar aturan.

Related Articles