KORLANTAS POLRI – Petugas pos penyekatan Gamon, Pantura Subang, Jawa Barat telah memutarbalikkan 11 kendaraan roda empat dan 21 kendaraan roda dua. Mereka tidak mampu menunjukkan syarat perjalanan selama penerapan PPKM Darurat.
Penyekatan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha yang dikhawatirkan banyak warga yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
“Kita melakukan penyekatan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus COVID-19,” ujar Kapolsek Patokbeusi Subang Kompol Kasidi, Senin (19/07/2021).
Kasidi menyebutkan setiap kendaraan yang melintas di jalur tersebut dilakukan pemeriksaan, terutama kendaraan yang bernopol polisi di luar Kabupaten Subang.
“Kita lakukan pemeriksaan surat-surat syarat perjalanan, jika yang memenuhi syarat dapat melanjutkan perjalanan sementara yang tidak bisa menunjukkan terpaksa harus putar balik,” katanya.
Diketahui syarat perjalanan yang diperbolehkan adalah memiliki surat bebas COVID-19, sertifikasi vaksin dan surat perjalanan kerja essensial.
Sementara salah satu pengendara yang hendak pulang kampung terpaksa diputar balikkan petugas. Ia tidak bisa menunjukkan surat syarat perjalanan.