Beranda Lalu Lintas Gencarkan Penindakan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Malang Kota Tindak 26 Motor

Gencarkan Penindakan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Malang Kota Tindak 26 Motor

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polresta Malang Kota terus menggempur penggunaan knalpot brong. Tercatat, sebanyak 26 kendaraan dijaring dalam rangka mewujudkan Kota Malang Zero Knalpot Brong, selama operasi rutin sejak Rabu (25/1) hingga kemarin.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ari Galang Saputro menjelaskan, temuan pengguna knalpot brong ini banyak di jalan arteri. Dari hasil penindakan, Jalan Bandung hingga Jalan Besar Ijen masih menjadi titik pelanggaran yang cukup banyak.

Selain itu, sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto hingga Jalan Ahmad Yani juga menjadi titik pelanggar knalpot brong yang sering ditemukan. Mereka terciduk petugas, saat rencana balap liar, atau beberapa sekadar penggunaan harian.

“Mereka kami hentikan, dan kami minta ke kantor tilang. Mereka tetap kami imbau dan arahkan, untuk mengganti knalpot dengan knalpot asli pabrik,” jelasnya.

Selain penggantian knalpot, para pelanggar yang sudah memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas akan diberikan bukti pelanggaran (tilang). Namun, bukti ini berupa teguran resmi secara tertulis, atau yang disebut dengan Tilang Simpatik.

“Tilang ini semacam teguras resmi secara tertulis. Tujuannya untuk memberi catatan, bahwa orang dan kendaraan tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, mereka tidak kami tahan barang bukti apapun, dan tidak menjalani sidang tilang. Hanya saja, mereka kami beri imbauan, serta makna teguran dari Tilang Simpatik tersebut,” terangnya.

Saat ini pihaknya terus gencar melakukan penjaringan knalpot brong. Melalui operasi rutin maupun khusus, berbagai penjuru kota akan disasar untuk bisa mewujudkan Kota Malang bebas dari suara knalpot brong.

Pria yang akrab disapa Galang itu, mengaku bahwa pihaknya akan terus intens untuk patroli. Karena suara knalpot brong ini bising, sehingga mengganggu pengguna jalan lain. Selain itu, masyarakat yang tinggal di tepi jalan sangat terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan.

“Penggunaan knalpot tidak standar ini, bisa membahayakan stabilitas pengendara lain. Oleh sebab itu, berdasarkan perintah Bapak Kapolri, tidak ada tilang manual. Melainkan tindakan preventif dan preemptif, serta mengimbau pengguna kanlpot brong mengembalikan ke knalpot standar pabrikan,” tandasnya.

Related Articles