KORLANTAS POLRI – Unit Pengaturan, Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Barelang menindak atau melakukan penertiban 5 truk dan trailer, Kamis (3/2/2022).
“Penertiban ini dilakukan karena truk mengalami Over Dimesion Over Load (ODOL). Truk dan trailer menjadi atensi perhatian serius dari pemerintah dan kepolisian,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra.
Ia menjelaskan, truk dan trailer ini ditertibkan saat melintas dari arah Batuaji menuju Batam Center.
Penertiban lanjutnya, dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Mukakuning, Simpang Kepri Mall dan Jalan Ahmad Yani Batam Center.
“Kendaran ODOL ini ada 5 yang kita tertibkan dan diberi sanksi sesuai pasal yang mereka langgar,” ujarnya.
Penertiban lanjutnya dilakukan kendaraan tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan dan daya angkut dimensi kendaraan.
“Mereka melanggar pasal UU LLAJ Nomor 22/2009 yang dilanggar dengan pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) denda maksimal Rp 500 ribu,” ujar Yudhy.
Kata dia, penertiban akan terus dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Selagi masih ditemukan tidak sesuai dengan aturan muatan kendaraan bakal dilakukan penindakan,” jelasnya.
Tujuan penindakan atau penertiban ini, kata Yudhi, agar memberikan efek jera kepada pengendara dan pemilik kendaraan.
Karena lanjutnya, apabila kendaraan kelebihan muatan dapat berpengaruh pada kinerja kendaraan itu sendiri.
“Gangguan akibat adanya kelebihan muatan ini bisa berujung pada kecelakaan, yang tidak hanya membahayakan pengemudi tapi pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau, apabila pengendara berpapasan atau satu jalur dengan kendaraan berat harus berhati-hati dan menjauh.