Beranda Nasional Gelar Ops Cipkon, Satlantas Polres Cilegon Sikat Puluhan Knalpot Brong

Gelar Ops Cipkon, Satlantas Polres Cilegon Sikat Puluhan Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Cilegon mengamankan puluhan knalpot racing atau knalpot brong serta delapan unit sepeda motor tanpa surat.

Sejumlah sepeda motor dan knalpot brong itu berhasil diamankan dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk wilayah hukum Polres Cilegon.

“Kami melakukan razia Cipkon selama 14 hari, hasilnya ada puluhan knalpot brong yang berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono.

Ia mengatakan, Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan jajarannya tersebut untuk mengantisipasi adanya gangguan saat bulan Ramadan terutama pada malam hari.

“Ini kami lakukan sebagai antisipasi dari kegiatan-kegiatan, terutama setelah tarawih, setelah sahur, maupun setelah subuh. Dimana beberapa kelompok anak-anak remaja masih mengadakan balap liar,” katanya, Senin, 26 April 2021.

Operasi Cipkon yang dilakukan Polres Cilegon, kata dia, berhasil menyita 94 knalpot brong berbagai jenis dan merk. Selain itu juga sepeda motor tanpa surat yang telah dimodifikasi turut diamankan.

Menurut dia, puluhan knalpot brong tersebut bakal dimusnahkan. Sementara, polisi juga akan mendalami terkait sepeda motor tanpa surat lantaran terindikasi dari hasil pencurian.

“Untuk kendaraan bermotor kami dalami lagi, karena delapan unit ini tanpa surat apakah ada indikasi bahwa kendaraan tersebut itu merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor, apa memang betul-betul hilang. Kalau betul hilang tentunya harus disertai dengan surat kehilangan, ini kita dalami dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Sidik Hadi Suwito Penggunaan knalpot racing atau knalpot brong untuk kendaraan sepeda motor, sangat dilarang pemakaiannya.

Bagi kendaraan yang sering memasuki kawasan jalan raya, ataupun kawasan pemukiman lantaran suaranya yang mengganggu. Bagi kendaraan dengan spesifikasi mesin 75-175 cc tidak diperbolehkan melebihi 83 desibel.

“Ada aturannya, untuk kendaraan diatas 175 cc itu boleh melebihi 80 desibel. Aturannya seperti itu,” tuturnya.

Related Articles