KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Tapin, Kalimantan Selatan, memberi 29 surat tilang kepada pengendara dan pengemudi mobil, Sabtu (24/7/2021).
Itu setelah digelar operasi gabungan di kota rantau, tepatnya di depan Kantor DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel.
Operasi dipimpin Kasatlantas, Iptu Guntur Setyo Pembudi, tersebut digelar bersama petugas pelaksanan operasi yustisi pencegahan penyebaran Covid-19.
Disebutkan Kasatlantas, Iptu Guntur Setyo Pembudi, tilang hari ini diberikan kepada 29 pengendara.
Kebanyakan pengendara adalah tidak lengkap dokumen kendaraan. “Untuk kendaraan, dari 29 unit, di antaranya adalah 24 sepeda motor dan 5 mobil,” rincinya.
Ia menambahkan, selain itu ada 11 sepeda motor yang diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat supaya saat berkendara agar menerapkan protokol kesehatan, patuh dalam berlalu lintas. Anda sehat, Anda selamat, kita bersama kuat,” pesannya.