Beranda Lalu Lintas Gelar Operasi, Satlantas Polres Pangkalpinang Amankan 50 Motor yang Langgar Aturan Lalu Lintas

Gelar Operasi, Satlantas Polres Pangkalpinang Amankan 50 Motor yang Langgar Aturan Lalu Lintas

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Puluhan kendaraan roda dua terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Pangkalpinang di kawasan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Sabtu (11/9/2021) malam.

Kanit Regident Satlantas Polres Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia, mengatakan pihaknya merazia pelanggar yang kasat mata.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan sistem stasioner di depan Mapolres Pangkalpinang dan hunting di seputaran Alun-alun Taman Merdeka, Kota Pangkalpinang.

Puluhan kendaraan yang terjaring tersebut di antaranya, kendaraan menggunakan knalpot racing atau brong serta tidak menggunakan helm saat melintas.

“Pelanggar lalulintas didominasi tidak menggunakan helm, selain itu menggunakan knalpot brong, tidak membawa SIM dan STNK. Untuk malam ini kami menjaring 50 lebih kendaraan,” kata Rizka, Minggu (11/9/2021) malam.

Untuk kendaraan berknalpot racing akan ditahan semalam 1 bulan, dan pemiliknya harus mengganti knalpot tersebut dengan bawaan pabrik, namun tetap ditilang.

Rizka menambahkan sosialisasi larangan sudah sering dilakukan oleh pihaknya selama dua tahun ini, namun masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi hal tersebut. Sehingga pihaknya mengambil tindakan agar ada efek jera bagi pengendara.

Dikatakan Rizka, pengguna knalpot brong, selain kerap menimbulkan suara bising dan juga mengganggu keselamatan pengendara lainnya.

“Kita akan terus melakukan operasi secara hunting, guna meminimalisir gangguan kamseltibcar layaknya balap liar dan polusi suara knalpot racing,” tegas Rizka.

Related Articles