Beranda News Ganjil Genap Kawasan Wisata, Sejumlah Pengendara Diputar Balik di TMII

Ganjil Genap Kawasan Wisata, Sejumlah Pengendara Diputar Balik di TMII

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Petugas putar balik beberapa pengendara roda empat saat hendak memasuki pintu gerbang Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Sabtu (18/9/2021). Pengendara tersebut diputar balik lantaran melanggar aturan ganjil genap (Gage).

Sejumlah aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai berjaga di pintu area masuk kawasan TMII.

Selang 15 menit kemudian, tampak ada tiga mobil berplat nomor ganjil yang hendak memasuki pintu masuk, dihalau petugas.

“Yang diputar balikan masih sedikit,” kata Perwira Pengendali Gage Taman Mini Satwil Lantas Jakarta Timur Ipda Sarwono di lokasi.

Sarwono mengatakan, penerapan batasan Gage itu dimulai pada pukul 12.00-18.00 WIB. Ia mengatakan, bagi pengendara yang berkepentingan menghadiri acara pernikahan pihaknya memperbolehkan untuk masuk, namun dengan berbagai catatan.

“Untuk kendaraan ganjil, kita sudah berkoordinasi dengan humas TMII, pihak TMII menyediakan kantong parkir di Museum Purna Bhakti dengan Green Terrace, tapi dengan syarat untuk masuknya tetap jalan kaki,” terangnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap di dua kawasan tempat wisata di Jakarta dimulai Jumat 17 September 2021. Kedua tempat wisata itu adalah TMII dan Taman Impian Jaya Ancol.

“Kebijakan ganjil genap di kawasan menuju dua tempat wisata ini berkelakuan sejak hari ini 17 September 2021. Pelaksanaannya berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di tiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat 17 September 2021.

Polisi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar Gage di dua tempat wisata di Jakarta. Pelanggar Gage hanya diminta diputar balik.

Adapun dasar hukum penerapan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Related Articles